Home Tekno CATET! Pi Network Belum Diakui di Indonesia! Begini Fakta Hukum dan Risikonya
Tekno

CATET! Pi Network Belum Diakui di Indonesia! Begini Fakta Hukum dan Risikonya

Share
Pi Network
Share

IKNPOS.ID – Popularitas Pi Network di Indonesia terus meroket. Dengan jumlah pengguna aktif yang terus bertambah dan semangat komunitas yang luar biasa, proyek kripto berbasis penambangan melalui aplikasi ini telah menjadi fenomena tersendiri.

Terlebih sejak peluncuran Mainnet tertutup dan rencana transisi menuju ekosistem terbuka, antusiasme publik semakin tinggi. Namun, satu pertanyaan mendasar masih sering muncul: apakah Pi Network legal di Indonesia?

Secara regulasi, Pi Coin ($PI) hingga pertengahan 2025 belum masuk dalam daftar resmi aset kripto yang diakui oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Bappebti adalah lembaga negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi perdagangan komoditas, termasuk aset kripto di Indonesia. Lembaga ini secara rutin merilis daftar ratusan aset kripto yang sah untuk diperdagangkan melalui platform lokal. Sayangnya, nama Pi Coin belum termasuk dalam daftar tersebut.

Hal ini berarti, meskipun Pi Network sangat populer dan aktif digunakan oleh jutaan orang di Indonesia, secara hukum, Pi Coin belum bisa diperdagangkan secara resmi di dalam negeri.

Pengguna tidak dapat memperjualbelikan Pi di bursa kripto seperti Indodax, Tokocrypto, atau aplikasi legal lain yang terdaftar dan diawasi. Ini membuat transaksi Pi Coin hanya terjadi secara informal—biasanya antar pengguna (peer-to-peer), melalui marketplace komunitas, atau barter digital.

Meski demikian, Pi Network tidak dikategorikan sebagai ilegal. Aktivitas penambangan koin melalui aplikasi Pi di ponsel masih diperbolehkan. Pemerintah tidak melarang orang untuk memiliki atau menjalankan aplikasi ini.

Hanya saja, karena belum diakui secara resmi, seluruh aktivitas finansial berbasis Pi Coin berada dalam area abu-abu secara hukum. Tidak ada perlindungan bagi pengguna bila terjadi penipuan, pencurian aset digital, atau kerugian akibat manipulasi nilai tukar Pi Coin.

Dari sudut pandang hukum, inilah yang menjadi masalah besar bagi proyek seperti Pi Network: tanpa pengakuan, tidak ada perlindungan. Seseorang yang tertipu saat menjual barang dengan pembayaran menggunakan Pi Coin tidak bisa mengajukan gugatan ke lembaga hukum, karena transaksinya tidak didasarkan pada alat tukar yang sah. Inilah risiko besar yang sering tidak disadari pengguna.

Share
Related Articles
Tekno

Realme 16 Pro+ dan 16 Pro Rilis di Indonesia, Dilengkapi Kamera 200MP

IKNPOS.ID - Realme resmi menghadirkan dua ponsel terbaru di Indonesia, yakni Realme...

one plus 16t
Tekno

Bakal Meluncur Akhir Maret, OnePlus 15T Dilengkapi Baterai 7.500mAh

IKNPOS.ID - OnePlus resmi memperlihatkan desain sekaligus opsi warna ponsel flagship ringkas...

Tekno

Resmi Rilis di Indonesia, OPPO A6s Dibanderol Mulai Rp4,8 Juta

IKNPOS.ID - OPPO resmi memperkenalkan OPPO A6s di pasar Indonesia sebagai salah...

Peluncuran Vivo X300 FE Flagship Compact
Tekno

Vivo Diam-diam Luncurkan X300 FE: Flagship Compact dengan Snapdragon 8 Gen 5

IKNPOS.ID – Vivo kembali mengejutkan pasar teknologi global dengan meluncurkan anggota terbaru...