IKNPOS.ID – Juni 2025 menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK, maupun tenaga Non ASN di seluruh Indonesia.
Bukan tanpa alasan, bulan ini menjadi momen pencairan berbagai tunjangan dan gaji tambahan yang cukup besar nominalnya.
Mulai dari gaji bulanan, gaji ke-13, TPG (Tunjangan Profesi Guru), hingga insentif guru non-PNS semuanya dijadwalkan cair pada bulan ini.
Lantas, apa saja pendapatan yang akan diterima para ASN dan Non ASN pada Juni ini? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
1. Gaji Bulan Juni 2025: Cair Tanggal 2 Juni
PNS dan PPPK di seluruh Indonesia umumnya menerima gaji pokok setiap tanggal 1. Namun, karena tanggal 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan libur nasional, maka pencairan gaji akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yang menegaskan bahwa jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pencairan akan bergeser ke hari kerja berikutnya.
Keyword longtail: jadwal pencairan gaji PNS Juni 2025, kapan gaji PNS cair bulan Juni
2. Gaji Ke-13: Tambahan Pendapatan untuk ASN dan Pensiunan
Bersamaan dengan gaji bulanan, para ASN juga akan menerima gaji ke-13. Tunjangan tahunan ini diberikan untuk membantu ASN mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai 2 Juni 2025, dimulai dari para pensiunan dan purnabakti melalui PT TASPEN.
Bagi ASN aktif, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja
Keyword: gaji ke-13 PNS 2025, besaran gaji 13 PNS terbaru, tunjangan pendidikan anak ASN, pencairan gaji ke-13 PPPK
Simulasi Besaran Gaji ke-13:
Jabatan | Kisaran Gaji ke-13 |
---|---|
Eselon I | Rp24,8 juta |
Eselon II | Rp19,5 juta |
Eselon III | Rp13,8 juta |
Eselon IV | Rp10,6 juta |
Guru S1 Non ASN > 20 tahun | Rp7,8 juta |
Guru D3 Non ASN > 20 tahun | Rp6,5 juta |
Untuk para guru yang telah bersertifikasi, kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 dijadwalkan cair mulai minggu ketiga dan keempat Juni 2025.
Hal ini lebih cepat dibanding triwulan 1 karena guru tidak perlu menunggu SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) lagi. SKTP berlaku selama satu semester.
Berdasarkan hasil rapat virtual antara GTK, Simtum, dan Kemendikdasmen, berikut rinciannya: