IKNPOS.ID- Maraknya investasi aset kripto di Indonesia tidak hanya membawa peluang, tetapi juga membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan. Dengan nilai transaksi kripto yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, tak heran jika penipuan berbasis kripto menjadi salah satu kasus yang terus meningkat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo kerap mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi kripto. Sayangnya, masih banyak korban yang terjebak karena kurangnya literasi digital dan tergiur iming-iming keuntungan besar.
Berikut ini adalah beberapa modus penipuan aset kripto yang paling umum terjadi di Indonesia, lengkap dengan ciri-ciri dan cara menghindarinya.
1. Skema Investasi Bodong Berkedok Kripto
Salah satu modus paling banyak memakan korban adalah penawaran investasi palsu yang mengatasnamakan aset kripto. Pelaku biasanya mengklaim mewakili proyek kripto tertentu atau menciptakan koin/tokens palsu yang dijual melalui media sosial dan grup-grup pesan instan seperti WhatsApp atau Telegram.
Ciri-ciri umum:
- Janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat (misalnya 30% dalam seminggu).
- Tidak ada izin resmi dari Bappebti atau OJK.
- Website dan whitepaper tidak jelas, atau meniru proyek terkenal.
Contoh: Skema “double return” jika menyetor Bitcoin ke wallet tertentu, namun uang korban tidak pernah kembali.
2. Phishing dan Website Palsu
Penipu membuat situs tiruan yang menyerupai platform exchange populer seperti Binance, Indodax, atau Trust Wallet. Saat pengguna mencoba login, informasi email, password, dan kunci privat mereka direkam lalu digunakan untuk mencuri aset.
Ciri-ciri umum:
- Alamat situs tidak menggunakan domain resmi.
- Ada pesan email atau pop-up palsu yang meminta login ulang.
- Tampilannya mirip situs asli, tapi ada kesalahan ejaan atau desain.
- Tips: Selalu periksa URL dengan teliti dan aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
3. Scam Airdrop dan Giveaway Palsu
Modus ini menyasar pengguna media sosial. Penipu mengaku sebagai tokoh publik atau perusahaan besar yang sedang mengadakan “giveaway” kripto gratis. Untuk mendapatkannya, korban harus mengirim sejumlah kecil kripto terlebih dahulu sebagai verifikasi.