Home News Terungkap! Kasus Korupsi Dana KUR BSI Rp13.2 Miliar, Eks Kepala Cabang BSI Ditahan
News

Terungkap! Kasus Korupsi Dana KUR BSI Rp13.2 Miliar, Eks Kepala Cabang BSI Ditahan

Share
Kasus Korupsi Dana KUR BSI
Kasus Korupsi Dana KUR BSI Rp13.2 Miliar, Eks Kepala Cabang BSI Ditahan--
Share

IKNPOS.ID – Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp13.2 miliar yang disalurkan pada tahun 2021-2022 terbukti diselewengkan oleh Kepala Cabang BSI Cabang Bertais Mandalika, Wawan Kurniawan Issyaputra, bersama Datu Rahdin Jaya Wangsa yang berperan sebagai offtaker dalam penyaluran dana tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun kepada Wawan Kurniawan Issyaputra dan 8 tahun kepada Datu Rahdin Jaya Wangsa pada 23 April 2025.

Selain hukuman penjara, Datu Rahdin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dari total kerugian Rp13,2 miliar.

Namun, jaksa penuntut umum menganggap vonis ini terlalu ringan dan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.

Modus Penyelewengan Dana KUR BSI

Dalam dakwaan jaksa, dana KUR yang seharusnya diberikan kepada 265 petani porang sebesar Rp50 juta per orang, kenyataannya hanya diterima antara Rp5 juta hingga Rp8,5 juta.

Sebagian besar dana justru dialihkan ke rekening PT Global Bumi Gora milik Datu Rahdin tanpa persetujuan petani.

Dana yang masuk ke rekening petani kemudian diblokir, sementara Wawan Kurniawan diduga menginstruksikan pemindahan dana ke PT Global Bumi Gora tanpa surat kuasa.

Sebanyak 157 petani dari 18 kelompok tidak terdaftar di Dinas Pertanian maupun sistem penyuluhan pertanian, sementara 108 petani lainnya terdaftar tapi bukan sebagai petani porang.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Datu Rahdin juga tidak diverifikasi secara mendalam oleh Wawan Kurniawan, padahal sebagian besar calon penerima KUR tidak memenuhi syarat.

Dampak dan Tuntutan Jaksa

Jaksa menilai penyimpangan ini telah merugikan negara Rp13,2 miliar dan menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa.

Selain itu, jaksa menuntut Datu Rahdin membayar uang pengganti sebesar total kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang seharusnya mendukung ketahanan pangan petani justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Share
Related Articles
News

Perbaikan Akses: Kotabaru Siapkan Alat Berat Pulau Laut Selatan

Perbaikan jalan Kotabaru

News

Polantas Menyapa di PPU, Satlantas Turun Langsung Edukasi Warga dan Tampung Keluhan Lalu Lintas

Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan program Polantas Menyapa sebagai...

News

Bupati PPU Tekankan Inovasi di Tengah Fiskal Ketat, RKPD 2027 Jadi Penentu Arah Pembangunan

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan pentingnya inovasi dan ketepatan...

News

BKD Kaltim Pastikan 11.881 PPPK Aman, Perpanjangan Kontrak Mulai Diproses Meskipun Ada Efisiensi

IKNPOS.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya...