Related Post
Sebagai bagian dari komitmen memperkuat produksi pangan tanpa mengganggu kawasan hutan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar untuk mendukung akselerasi program swasembada pangan di Kalimantan Timur, yang ditargetkan tuntas paling lambat tahun 2026.
Tags: deforestasi Kalimantan strategi peningkatan produksi pangan Kaltimkawasan hutan Kaltimkebijakan pangan Kementan Kalimantan TimurKementerian Pertanianketahanan panganklarifikasi Kementan soal perluasan tanamperluasan lahan tanam di Kalimantan Timurperluasan sawah tanpa alih fungsi hutanprogram LTT