IKNPOS.ID – Produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diupayakan agar bisa memilik sertifikat halal.
Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat konsumen.
“Pelaku UMKM agar segera buat sertifikat halal agar olahan yang dijajakan dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Nurlianti, Selasa, 20 Mei 2025.
Upaya mengajak pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk olahan tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda.
“Kolaborasi dengan BPJPH dan LP2M Unmul itu untuk berperan aktif dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui sosialisasi dan pendampingan,” jelasnya.
Secara bertahap dilakukan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal, lanjut dia, untuk membahas persoalan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM.
“Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM agar produknya memiliki sertifikasi halal,” katanya lagi.
Tercatat sedikitnya 19.899 UMKM di Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi yang baru mendapatkan sertifikasi halal ada 750 produk.
Sekitar 750 tersebut produk UMKM, menurut dia, yang terdata satu pelaku UMKM memiliki beberapa jenis produk yang dijajakan dan harus bersertifikat halal.
“Produk yang dijajakan khususnya bagi kaum Muslim dinyatakan aman untuk dikonsumsi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan menurut ajaran Islam,” lanjut Nurlianti.