IKNPOS.ID – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadirkan konsekuensi meningkatnya arus lalu lintas di jalan raya wilayah tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten PPU meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat melebarkan jalan antardaerah yang melintasi wilayah PPU.
“Pelebaran jalan antardaerah bukan wewenang pemerintah kabupaten,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Kamis, 1 Mei 2025.
Usulan ini dimunculkan Pemkab PPU agar mobilitas kendaraan tidak terhambat dan berjalan lancar. Saat ini, sebagian titik jalan dalam kondisi berlubang dan bergelombang, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian di ruas jalan tertentu pada sisi badan jalan yang menjadi perlintasan antarkabupaten dan provinsi hanya muat untuk satu kendaraan roda empat dan bermuatan besar saja.
Menurut Mudyat, pelebaran jalan antardaerah tersebut sangat penting dilakukan, karena merupakan jalur antarkabupaten, provinsi dan konektivitas menuju IKN.
“Kami usulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelebaran jalan dari titik nol hingga Desa Rintik dan simpang Silkar hingga ke Sepaku,” ungkapnya.
“Jalan antardaerah atau lebih dikenal jalan provinsi itu dari kilometer nol hingga Desa Rintik, Kecamatan Babulu, tepatnya perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser,” lanjutnya.