IKNPOS.ID – Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami penundaan.
Pemerintah memutuskan untuk meninjau ulang seluruh proses pemindahan dan menjadwalkan ulang implementasinya pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil untuk menyelaraskan strategi pembangunan IKN yang terbaru dengan prioritas pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penundaan pemindahan ASN telah dikomunikasikan secara resmi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN melalui surat resmi yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa relokasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024 belum dapat dilaksanakan.
Salah satu alasan utama penundaan adalah proses penataan ulang organisasi di kementerian dan lembaga setelah pembentukan Kabinet Merah Putih.
Konsolidasi internal di masing-masing instansi masih berlangsung, sehingga struktur organisasi dan sumber daya manusia harus disesuaikan terlebih dahulu.
Rini menjelaskan perubahan struktur organisasi ini sangat mempengaruhi penyelarasan penempatan ASN dan penataan aset kelembagaan sesuai dengan postur kabinet yang baru.
Infrastruktur & Logistik di IKN Jadi Tantangan
Selain faktor organisasi, kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung di IKN juga menjadi pertimbangan penting. Hingga akhir 2024, pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian ASN yang akan ditempati.
Kompleksitas logistik dan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan lapangan menjadi alasan tambahan untuk menunda pemindahan.
Pada tahun 2026, pemerintah berencana melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Langkah ini bertujuan agar pemindahan lebih relevan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional yang terus berkembang.
Penapisan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan tugas dan fungsi di ibu kota baru.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku inisiator Undang-Undang IKN memegang peranan penting dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ASN.