Home News MISTERI Penangkapan 2 BURON TERORIS ISIS India di Jakarta: Densus 88 Atau Imigrasi?
News

MISTERI Penangkapan 2 BURON TERORIS ISIS India di Jakarta: Densus 88 Atau Imigrasi?

Share
2 BURON TERORIS ISIS India Abdullah Faiyaz Shaikh & Talha Liyakat Khan
MISTERI Penangkapan 2 BURON TERORIS ISIS India di Jakarta
Share

Keesokan harinya, Jumat 16 Mei 2025, keduanya dideportasi ke India. Namun, baru dirilis resmi oleh NIA (The National Investigation Agency) India pada Sabtu, 17 Mei 2025.

“Kedua pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Abdullah Faiyaz Shaikh alias Diaperwala dan Talha Khan, dicegat oleh Biro Imigrasi di Bandara Internasional Mumbai T2 ketika mereka mencoba kembali ke India dari Jakarta, Indonesia, tempat mereka bersembunyi. Tim NIA kemudian menahan dan menangkap mereka,” demikian bunyi rilis NIA.

Setelah ditangkap, mereka langsung dideportasi dan dibawa ke Mumbai oleh Biro Imigrasi di Terminal 2 Bandara Internasional Mumbai.

Kini keduanya ditahan oleh pihak NIA di Mumbai. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Buron Teroris ISIS India Terlibat Perakitan Bom IED Tahun 2023

Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan terlibat aktif dalam perakitan bom IED tahun 2023. Ini terjadi di sebuah rumah yang disewa oleh Shaikh di Kondhwa, Pune India.

Antara tahun 2022 dan 2023, keduanya menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam lokakarya pembuatan dan pelatihan bom. Mereka diketahui melakukan peledakan untuk menguji IED yang dibuat.

Kedua teroris ISIS ini kabur selama 2 tahun pasca dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Khusus NIA di Mumbai.

NIA juga mengumumkan hadiah uang tunai sebesar Rs 3 lakh (Rp50 juta) untuk masing-masing informasi yang mengarah pada penangkapan 2 buron teroris ISIS India tersebut.

Kasus ini melibatkan konspirasi kriminal oleh Shaikh, Khan dan 8 anggota ISIS Pune lainnya yang sudah berada dalam tahanan pengadilan.

Kelompok tersebut berkonspirasi untuk melakukan tindakan teroris yang bertujuan mengganggu perdamaian dan kerukunan masyarakat India dengan melancarkan perang terhadap Pemerintah India.

Ini sejalan dengan tujuan ISIS untuk menegakkan pemerintahan Islam di negara tersebut melalui kekerasan dan teror.

Sebelumnya, NIA telah mengajukan dakwaan terhadap ke-10 terdakwa berdasarkan berbagai pasal Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Terlarang, Undang-Undang Bahan Peledak, Undang-Undang Senjata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.

Share
Related Articles
News

Sudah Didarati Boeing 737-400, Bandara Internasional Nusantara Siap untuk Penerbangan Umum

IKNPOS.ID - Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

News

Pengamat: Ekosistem Pendukung Kota Jadi PR Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Soal Pemindahan ASN ke IKN, DPR: Tunggu Restu Presiden

IKNPOS.ID - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Wamendagri Buktikan Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjadi salah...