IKNPOS.ID – Hingga akhir April 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak di daerah tersebut mencapai Rp5,8 triliun.
“Meskipun demikian, angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, Kamis, 23 Mei 2025.
Menurutnya, capaian penerimaan pajak ini ditopang oleh beberapa jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas menjadi kontributor dominan dengan nilai Rp4,11 triliun, bahkan mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,12 persen dibandingkan April 2024.
“Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp1,2 triliun, mengalami kontraksi sebesar 70,06 persen,” sebut Teddy.
Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp0,17 triliun dengan kontraksi 54,52 persen. Sedangkan pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,34 persen dengan capaian Rp0,49 triliun.
Realisasi kinerja penerimaan pajak ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring.
Rapat koordinasi gabungan ini rutin diadakan oleh seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara untuk membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Teddy menambahkan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bersinergi dalam koordinasi Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia.