Dia membandingkan jejak karbon pesawat jet pribadi dan pesawat komersil. Menurutnya jet komersil 6,5 kg CO₂/km. Sedangkan pesawat komersial hanya 0,15 kg CO₂/km.
Terkait laporan ini, KPK menegaskan akan melakukan verifikasi dan pendalaman materi. PIhaknya akan mengumpulkan data-data valid terkait laporan tersebut.
“Kami akan verifikasi dan analisis,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Tahap Investigasi KPK:
- Verifikasi laporan
- Analisis dokumen pengadaan
- Pemeriksaan saksi
- Penetapan tersangka
Potensi Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 2 & 3 UU Tipikor
- Pasal 18 UU Tipikor (Kerugian negara)
Uang Rakyat Terbang Percuma
Terkait sikap KPK, Koalisi Antikorupsi meminta adanya transparansi penuh terhadap penyelidikan perkara tersebut.
Tak hanya menuntut pengusutan kasus, Koalisi Antikorupsi juga mendesak KPK membeberkan identitas perusahaan yang menang tender. Termasuk memeriksa pejabat KPU yang menyetujui proyek itu.
“Kalau perlu audit seluruh pengadaan KPU. Dari kasus ini ada beberapa yang belum terjawab. Misalnya siapa pejabat di KPU yang bertanggung jawab. Apakah ada pejabat yang terbang menggunakan jet pribadi untuk kepentingan pribadi atau tidak. Kenapa Kemenkeu dan BPK tidak mendeteksi adanya dugaan mark-up ini,” paparnya.
Koalisi Antikorupsi menyebut kasus skandal jet pribadi KPU ini menjadi bukti pemborosan anggaran negara level tinggi. Karena para pejabat itu menggunakan uang rakyat untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya langsung buat masyarakat.