Ia menegaskan, pencatatan hukum merupakan hal mendasar bagi setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk yang bergerak di bidang olahraga.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik, selama ini organisasi masyarakat berbentuk perkumpulan, yayasan, tidak semuanya melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Widodo dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai penyerahan SK pengesahan badan hukum berlangsung.
Widodo juga mengapresiasi kontribusi FORKI selama ini dalam dunia olahraga nasional.
“FORKI ini bergerak di bidang olahraga, tentu kita semua sudah tahu kiprahnya sudah cukup lama, dan hari ini mendaftarkan kembali catatan badan hukumnya ke kami,” terang Direktur Jenderal AHU.
Dengan status hukum, FORKI diharapkan dapat mengajak seluruh anggota, termasuk 25 perguruan Karate-do di bawah naungannya, untuk turut menyesuaikan diri dalam langkah tertib hukum yang sama.
Penyesuaian ini dinilai penting guna mencegah dualisme organisasi yang berpotensi merugikan atlet serta menghambat kemajuan prestasi olahraga nasional di tingkat global.
Hadir mendampingi Ketua Umum FORKI, Sekretaris Jenderal FORKI, Mayjen TNI Purn. Sapriadi; Wakil Ketua Umum 1 PB Forki, RB Agus Widjayanto dan jajaran. Turut hadir, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Kemenpora, Andry Manuella Ginting; serta Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi beserta jajaran.