IKNPOS.ID – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) memulai langkah penting dalam reformasi kelembagaan dengan memproses dan memperoleh pengesahan badan hukum organisasi.
Pengesahan ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterima oleh Ketua Umum FORKI, Hadi Tjahjanto, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Legalitas ini diyakini menjadi fondasi dalam memperkuat integritas internal sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap kepemimpinan karate Indonesia.
“Legalitas ini akan menjadi fondasi kuat dalam melindungi organisasi dari konflik internal, terutama terkait tumpang tindih akta sejumlah perguruan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum,” ujar Hadi Tjahjanto dalam kegiatan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta.
Sebagai induk organisasi karate yang membawahi 25 perguruan di seluruh Indonesia, FORKI memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan arah pembinaan atlet nasional.
Menurut Hadi Tjahjanto, pengesahan badan hukum akan menjadikan FORKI lebih profesional, kredibel, dan memiliki pijakan hukum yang sah dalam menjalankan fungsinya.
“Selama ini dunia mengenal hanya satu organisasi karate dari Indonesia, yaitu FORKI. Namun, secara hukum kita belum memiliki dasar yang diakui secara formal. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan demi masa depan organisasi dan atlet-atlet kita,” terang Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Ketua Umum FORKI menjelaskan proses pengesahan telah melalui serangkaian verifikasi ketat yang dilakukan oleh Ditjen AHU yang bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Hasilnya, FORKI kini resmi diakui sebagai badan hukum yang sah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Memperkuat Legalitas Kelembagaan
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pengurus Besar FORKI dalam memperkuat legalitas kelembagaan.