IKNPOS.ID – Dibutuhkan dana sekitar Rp45 miliar setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menggratiskan tarif air bersih kepada pelanggan atau warga di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu diungkapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid.
“Kami hitung besaran anggaran yang harus disiapkan Pemkab Penajam apabila tarif air bersih digratiskan secara menyeluruh sekitar Rp45 miliar per tahun,” ujar Abdul, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya, sejumlah pilihan sudah disampaikan untuk program tarif air bersih gratis yang bakal diterapkan pemerintah kabupaten. Apapun yang dipilih Perumda Air Minum Danum Taka selaku operator siap menjalankan.
Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU mengusulkan pilihan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk menjalankan program air bersih gratis, antara lain pemasangan sambungan rumah tangga gratis, namun tetap dikenakan tarif biaya pembayaran bulanan normal.
Kemudian, tarif air bersih gratis bagi rumah ibadah bagi pelanggan golongan R2, R3 dan R4, serta untuk seluruh pelanggan kecuali perkantoran dan lainnya.
“Tapi, kalau sasaran tarif air bersih gratis hanya untuk tempat ibadah dan warga berpenghasilan rendah, diperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp1 miliar,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten PPU bersama Perumda Air Minum Danum Taka melakukan pembahasan menyangkut beberapa opsi skema program air bersih gratis yang bakal dijalankan.
“Program air bersih gratis masih dalam proses pembahasan, baik skema air bersih gratis maupun kebutuhan anggaran,” lanjut Abdul.