Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
“Hari ini, kami memeriksa lima orang saksi dari berbagai institusi, termasuk dari Kementerian Perdagangan dan beberapa lembaga peradilan,” kata Febrie pada Senin, 5 Mei 2025.
Alur Suap Rp60 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan suap besar-besaran yang diberikan kepada tiga hakim PN Jakpus, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Mereka diduga menerima uang suap agar memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO).
Penyidikan mengungkap bahwa WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang suap.
Sementara itu, pejabat Kemendag yang diperiksa diduga terlibat dalam memberikan dukungan hukum atau komunikasi terkait perkara tersebut.
Potensi Tersangka Baru
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.