IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus besar di sektor BUMN transportasi. Kali ini, KPK memanggil Susilo Prasojo, mantan Vice President Keuangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) tahun 2021. Dia dimintai keterangan terkait dugaan skandal akuisisi ASDP dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025). Hingga kini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Susilo Prasojo maupun detail materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.
Pejabat ASDP yang Sudah Ditahan KPK
Kasus ini makin menjadi sorotan publik setelah KPK resmi menahan tiga pejabat tinggi ASDP pada 13 Februari 2025. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP periode 2017-2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020-2024
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019-2024
Sementara itu, pihak dari PT Jembatan Nusantara masih belum ditahan karena alasan kesehatan.
Awal Skandal Bermula
Kasus ini bermula sejak 2014, ketika Adjie-pemilik PT Jembatan Nusantara-menawarkan akuisisi kapal-kapal miliknya ke PT ASDP.
Namun, saat itu sebagian direksi ASDP menolak karena kapal-kapal tersebut dinilai sudah tua dan tidak layak.
Empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama, tawaran kerja sama dan akuisisi kembali muncul.
Proses ini berjalan pada 2020-2021, namun diduga terjadi manipulasi dokumen, termasuk laporan penilaian kapal, yang disamarkan untuk meloloskan akuisisi.
Kerugian Negara Rp900 Miliar
Skandal ini tidak main-main. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia diperkirakan hampir mencapai Rp900 miliar.
Angka fantastis ini membuat kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor transportasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.