IKNPOS.ID- Sidang gugatan BBM diduga bikin motor brebet kembali digelar. Proses hukum yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan warga Samarinda, Dyah Lestari, kembali menyita perhatian publik.
Gugatan terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai standar, hingga menyebabkan motor milik Dyah mengalami kerusakan pada awal April lalu, belum menunjukkan titik terang.
Sidang perkara bernomor 75 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali memasuki tahap mediasi, namun hasilnya tetap nihil. Seperti pada sidang sebelumnya, upaya damai antara kedua belah pihak kembali tertunda.
“Ya, kalau tadi agendanya kita masuk ke tahap mediasi, dari gubernur tidak hadir dan tidak ada kuasa yang ditunjuk. Nah, namun ini harus ditunda terlebih dahulu selama dua minggu ke depan lagi,” ujar Dyah usai persidangan pada Rabu 21 Mei 2025.
Dyah menyayangkan keputusan itu. Ia menyebut bahwa pihak Pertamina meminta waktu dua minggu tambahan agar prinsipal dari Jakarta dapat hadir langsung. Padahal menurut Dyah, cukup satu minggu untuk menyelesaikan koordinasi internal.
Polemik ini sendiri bermula dari keluhan Dyah atas motornya yang mendadak brebet usai mengisi BBM di SPBU lokal. Ia kemudian membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun mediasi juga kandas di sana.
“Kalau kita berbicara perdamaian, di BPSK kita sudah melakukan mediasi itu. Ada waktu jeda 7 hari ternyata tidak ada komunikasi dari pihak mereka (Pertamina-red), Saya rasa untuk saat ini kita bicara mediasi lagi sebagai formalitas saja sih,” terang Dyah dengan nada kecewa.
Dyah bahkan mengungkap kejadian janggal: dirinya disebut-sebut telah mencabut tuntutan, padahal ia dan kuasa hukumnya tidak pernah dihubungi oleh Pertamina untuk mediasi lanjutan.
“Kemarin pihak Pertamina dihimbau atau dianjurkan untuk melakukan pendekatan, hanya saya seorang diri yang tidak ada dihubungi oleh pihak Pertamina. Kuasa hukum saya juga tidak dihubungi oleh pihak Pertamina. Ada apa ini?” tanyanya curiga.