Lebih lanjut, ia meminta kejelasan atas dugaan ketidakadilan perlakuan. Menurutnya, kerugiannya yang hanya Rp175 ribu tidak diganti, sementara konsumen lain yang rugi lebih besar justru diberi kompensasi.
“Sebenarnya hal yang simpel tapi ini yang dibuat rumit oleh mereka (Pertamina) sendiri. Dan kalau kita mengarah ke arah mediasi, mediasi sudah pernah kita lakukan dan nihil tidak ada komunikasi terjalin,” katanya.
Dyah pun menegaskan niatnya untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan, jika mediasi berikutnya tetap gagal. Ia mengaku tidak hanya memperjuangkan kerugian, tetapi juga prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, pihak tergugat melalui perwakilan legalnya, Novanda, menyatakan bahwa proses koordinasi masih berlangsung di tingkat pusat.
“Kami akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Harapan kami, perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Jika prinsipal kami menyetujui untuk memberikan ganti rugi, hal itu akan kami sampaikan dalam resume dua minggu mendatang,” ungkap Novanda.
Mediasi lanjutan telah dijadwalkan pada 4 Juni 2025, pukul 09.00 WITA. Jika kembali menemui jalan buntu, sidang akan berlanjut secara terbuka di pengadilan.