IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara operasi layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan bahwa layanan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah sesuai regulasi.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Minggu (4/5/2025).
Ia menyebut pembekuan sebagai langkah preventif demi menghindari risiko yang bisa menimpa masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander.
Masalah Legalitas dan Identitas Badan Hukum Lain
Setelah ditelusuri, PT Terang Bulan Abadi, selaku pelaksana teknis Worldcoin di lapangan, tidak terdaftar sebagai PSE.
Bahkan, diketahui bahwa TDPSE yang digunakan Worldcoin ternyata atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Hal ini jelas melanggar regulasi, karena setiap penyelenggara sistem elektronik wajib terdaftar secara legal dan bertanggung jawab penuh terhadap operasionalnya.
Apalagi, layanan seperti ini bersinggungan langsung dengan data pribadi dan biometrik warga.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata Alexander.
Warga Dibayar Usai Pindai Retina: Kenapa Ramai?
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan unggahan video yang memperlihatkan antrean panjang warga di Depok dan Bekasi yang ingin melakukan pemindaian retina mata. Iming-iming uang senilai Rp 800 ribu menjadi alasan banyak orang ikut serta.
Kantor bertuliskan “World” menjadi lokasi antrean, di mana warga diarahkan melakukan scan iris mata menggunakan alat bernama Orb.
Setelah proses selesai, mereka diklaim mendapatkan World ID, sebuah identitas digital yang membuktikan bahwa mereka adalah manusia asli, bukan robot atau bot.