Kelompok tersebut berkonspirasi untuk melakukan tindakan teroris yang bertujuan mengganggu perdamaian dan kerukunan masyarakat India dengan melancarkan perang terhadap Pemerintah India.
Ini sejalan dengan tujuan ISIS untuk menegakkan pemerintahan Islam di negara tersebut melalui kekerasan dan teror.
Sebelumnya, NIA telah mengajukan dakwaan terhadap ke-10 terdakwa berdasarkan berbagai pasal Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Terlarang, Undang-Undang Bahan Peledak, Undang-Undang Senjata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.
Selain Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan, terdakwa lainnya adalah Mohammed Imran Khan, Mohammed Yunus Saki, Abdul Kadir Pathan, Simab Nasiruddin Kazi, Zulfikar Ali Barodawala, Shamil Nachan, Akif Nachan, dan Shahnawaz Alam.