“Kami mengapresiasi peran aktif Unmul yang turut mengawasi kawasan ini. Mereka juga telah memberikan bukti awal seperti foto dan video aktivitas pembukaan lahan. Ini sangat membantu dalam penegakan hukum,” ucap David.
KRUS atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) DIKLAT Fakultas Kehutanan Unmul memang selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan dan penelitian lingkungan sejak tahun 1974.
Dengan adanya laporan aktivitas tambang di tapal batas kawasan tersebut, kekhawatiran terhadap rusaknya ruang pendidikan itu pun mencuat.
Sebelumnya, pihak Universitas Mulawarman telah melayangkan surat resmi ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan nomor: 2118/UN17.4/TA.03.00/2024.
Surat tersebut merupakan permohonan bantuan perlindungan kawasan KHDTK Unmul akibat temuan aktivitas tambang yang dinilai merusak wilayah konservasi.
Dalam surat itu, pihak kampus menyampaikan bahwa aktivitas galian menyebabkan longsor di dalam kawasan, serta merusak patok dan pagar pembatas.
Ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan, Rudianto Amirta, laporan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pertambangan ilegal.
“Kami memverifikasi semua informasi yang ada. Dari video, terlihat lahan dibuka menggunakan alat berat. Sekarang kami sedang telusuri perusahaan apa yang terlibat, dan siapa pemilik alat berat tersebut. Karena ini tidak tertangkap tangan, penyelidikan jadi lebih hati-hati,” ungkap David.
Meski masih berada di tahap awal penyelidikan, Gakkum LHK memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kita bicara soal kawasan pendidikan, konservasi, dan hukum kehutanan. Jadi semua akan kami proses secara proporsional,” ujarnya.