IKNPOS.ID – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Namun saat dilakukan pengecekan ke lokasi, Gakkum LHK tidak menemukan aktivitas penambangan. Meski demikian, penyelidikan tetap dilanjutkan dengan mencari bukti-bukti kuat adanya penambangan ilegal.
Gakkum LHK Kalimantan turun tangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dugaan tambang ilegal di Kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David Muhammad, mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kalimantan Timur sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, setelah mendapatkan laporan dari Unmul.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan data awal terkait aktivitas yang diduga menyalahi aturan.
“Saat ini kondisinya di lapangan memang tidak ada aktivitas tambang, tapi kami tetap perlu memperkuat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi,” ungkap David Muhammad saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin 7 April 2025.
Menurutnya, apabila menemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi sedang dilakukan dan tim telah mencatat adanya alat berat yang subluminal terekam berada di lapangan. Belum ada upaya penyitaan karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
Dugaan awal, lanjut David, mengarah pada kegiatan pengerukan batu bara. Namun demikian, untuk kepastianya semua masih perlu dibuktikan lewat penyelidikan lebih dalam.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Jika seluruh bukti sudah terkumpul, akan kami buka ke publik,” ujarnya.
Hasil pemantauan, dugaan tambang illegal tersebut masih tahap pembukaan lahan belum tahap pengerukan batu bara.
Meski demkian, tindakan tersebut tetap serius, karena menyasar kawasan hutan pendidikan yang memiliki nilai penting.