Satgas Dibentuk Era Menteri Basuki Hadimuljono
Sebagai catatan sejarah, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN pertama kali dibentuk pada 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Nomor 1419/KPTS/M/2021.
Kala itu, proyek IKN baru dimulai dan pembangunan infrastruktur memerlukan koordinasi lintas Direktorat Jenderal.
Maka, dibentuklah Satgas untuk memfasilitasi percepatan proyek. Danis H Sumadilaga ditunjuk sebagai Ketua Satgas, berbekal pengalaman sebagai Dirjen Cipta Karya.
Dampak Pembubaran Satgas: Apa yang Berubah?
Meski pembubaran ini terlihat drastis, faktanya tidak akan mengganggu kelanjutan pembangunan IKN.
Justru ini menandai peralihan ke fase baru: pengelolaan langsung oleh Otorita IKN yang kini sudah semakin solid dan mandiri.
Dengan kata lain, ke depan proyek IKN akan lebih fokus ditangani oleh lembaga yang memang ditugaskan khusus untuk itu, tanpa tumpang tindih kewenangan lagi.
Efisiensi Adalah Kunci
Menteri Keuangan Sri Mulyani memang dikenal ketat dalam urusan efisiensi anggaran.
Menurut sumber internal, tidak ada urgensi lagi untuk mempertahankan Satgas, apalagi jika OIKN sudah memiliki kapasitas penuh untuk mengambil alih peran tersebut.
Pembentukan Satgas tentu membutuhkan dana, sumber daya manusia, serta operasional lainnya. Jika itu semua bisa dirampingkan, kenapa harus dipertahankan?
Pembubaran Satgas IKN Jadi Sinyal Fase Baru
Pembubaran Satgas Pembangunan IKN bukan berarti proyek ambisius ini berhenti. Justru sebaliknya, ini jadi sinyal bahwa pembangunan IKN sudah masuk ke fase baru yang lebih terstruktur, dengan Otorita IKN sebagai garda terdepan.