IKNPOS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Ibu Kota Nusantara (IKN) bubar. Ini menyusul keputusan Kementerian Pekerjaan Umum yang mencabut Kepmen PUPR tentang pembentukan Satgas IKN yang ditetapkan Basuki Hadimuljono Januari 2024 silam.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut Kepmen Satgas Infrastruktur IKN bentukan Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono. Pencabutan Satgas IKN ini di tengah isu efisiensi anggaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
Pencabutan Kepmen Satgas IKN ini melalui penetapan resmi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 ditanda tangani Menteri PU Dody Hanggodo. Tidak disebutkan alasan Satgas IKN bubar dalam Kepmen PU terbaru itu.
“Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” kata Dody dalam salinan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Dengan penerbitan Kepmen terbaru tersebut, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 ditetapkan pada masa Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.
Kepmen itu sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung persiapan pembangunan infrastruktur IKN.
Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.