Home Pemerintahan Satgas IKN Bentukan Basuki Bubar, Menteri PU Dody Resmi Cabut Kepmen 17/KPTS/M/2024
Pemerintahan

Satgas IKN Bentukan Basuki Bubar, Menteri PU Dody Resmi Cabut Kepmen 17/KPTS/M/2024

Share
Satgas IKN bubar
Satuan Tugas IKN bubar setelah Menteri PU Dody Hanggono menetapkan Keputusan Pencabutan Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024. Foto: IG/@basukihadimuljono
Share

IKNPOS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Ibu Kota Nusantara (IKN) bubar. Ini menyusul keputusan Kementerian Pekerjaan Umum yang mencabut Kepmen PUPR tentang pembentukan Satgas IKN yang ditetapkan Basuki Hadimuljono Januari 2024 silam.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut Kepmen Satgas Infrastruktur IKN bentukan Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono. Pencabutan Satgas IKN ini di tengah isu efisiensi anggaran pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Pencabutan Kepmen Satgas IKN ini melalui penetapan resmi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 ditanda tangani Menteri PU Dody Hanggodo. Tidak disebutkan alasan Satgas IKN bubar dalam Kepmen PU terbaru itu.

“Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” kata Dody dalam salinan beleid yang diterima di Jakarta, Kamis 17 April 2025.

Dengan penerbitan Kepmen terbaru tersebut, maka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 ditetapkan  pada masa Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.

Kepmen itu sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung persiapan pembangunan infrastruktur IKN.

Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Share
Related Articles
Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Tak Pernah Tidur di Hotel, Gibran Pilih Inap di Rusun ASN dan Rumah Menteri Saat ke IKN

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
PemerintahanUncategorized

Ramai Tuduhan Foto IKN Rekayasa AI, Wapres Gibran: Coba Tanya Roy Suryo

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pemerintah memberikan...

Pemerintahan

Gibran Tegaskan IKN Bukan Kota Hantu: Pembangunan Jalan Terus, ASN Mulai Berkantor Tahun Ini

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara tegas membantah anggapan...