IKN Pos
Minggu, Juni 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih

by Rizal Husen
23:05 April 21, 2025
in News, Pemerintahan
A A
Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih

Restrukturisasi Pembangunan IKN: Satgas Dihapus, Otorita IKN Ambil Alih

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Satgas yang semula dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini telah berakhir masa tugasnya. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri sebelumnya Nomor 17/KPTS/M/2024. Menteri PUPR Dody Hanggodo menandatangani keputusan tersebut pada 26 Maret 2025.

Pembubaran Satgas Pembangunan IKN dilakukan karena keberadaan lembaga tersebut sudah tidak lagi diperlukan setelah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan pembangunan ibu kota baru.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, Otorita IKN bertanggung jawab langsung mengelola seluruh proses pembangunan infrastruktur di kawasan IKN.

Keputusan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan mempercepat proses pembangunan dengan struktur organisasi yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dalam Kepmen PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN sepenuhnya berada di bawah kendali Otorita IKN, sehingga keberadaan Satgas di Kementerian PUPR tidak lagi relevan.

Sejarah dan Peran Satgas Pembangunan IKN

Satgas Pembangunan IKN dibentuk pada tahun 2021 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Satgas ini dipimpin oleh Danis Sumadilaga yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Tugas utama Satgas adalah mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur ibu kota baru secara terpadu, inovatif, dan sesuai prinsip good governance.

Selain itu, Satgas juga bertanggung jawab melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Struktur organisasi Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Perencanaan, Tim Pelaksanaan, Kurator Arsitektural, dan Sekretariat.

Meski Satgas dibubarkan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai rencana.

Page 1 of 2
12Next
Tags: alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN 2025anggaran pembangunan IKN tahun 2025Basuki Hadimuljonodampak pembubaran Satgas IKN terhadap proyek ibu kotaHeadlineIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDkelanjutan pembangunan IKN setelah pembubaran SatgasOtorita IKNOtorita IKN ambil alih pembangunanpembubaran Satgas Pembangunan IKNPengelolaan Pembangunan IKNperan Otorita IKN dalam pembangunan ibu kota baruRestrukturisasi Pembangunan IKNrestrukturisasi pembangunan IKN 2025Satgas Pembangunan IKN

Rizal Husen

Next Post

Matahari Kembar

Peringatan Cuaca Ekstrem di Kaltim, 22 April 2025: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Liverpool Siap Pecahkan Rekor Demi Florian Wirtz: Berani Bayar Rp2,47 Triliun?

21:05 Juni 8, 2025

Pi Coin Tertekan, Unilabs Finance Jadi Pelarian Baru Investor Kripto

20:59 Juni 8, 2025

7 Inspirasi Dekorasi Rumah Kecil: Minimalis, Estetik, dan Tetap Mewah!

20:43 Juni 8, 2025

Bank Dunia Puji Konsep Kota Hijau yang Diterapkan di IKN

20:27 Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version