IKN Pos
Sabtu, Juni 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap II di Provinsi Kaltim Diluncurkan

by Esnoe Wardhana
23:22 April 20, 2025
in Borneo
A A
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap II di Provinsi Kaltim Diluncurkan

IKNPOS.ID – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diluncurkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Program relaksasi tahap II ini diluncurkan setelah sebelumnya sukses melaksanakan program relaksasi pajak pertama dalam program THR spesial Lebaran.

“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” kata Rudy, Kamis, 17 April 2025.

Menurutnya, relaksasi pajak tahap kedua diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim.

Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.

“Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025,” kata Rudy Masud.

Gebrakan kedua Gubernur Kaltim terkait relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim.

Rudy Mas’ud ingin agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajak juga di Kaltim.

Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajak adalah daerah asal kendaraan.

“Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan,” tegas Gubernur.

“Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajak, Hanya membayar tahun berjalan,” imbuhnya.

Gubernur juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.

Tags: cara bayar pajak kendaraan di KaltimGratis Pemutihan Pajak KendaraanIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPajak KendaraanPajak Kendaraan BermotorPajak Kendaraan Bermotor di KaltimPemprov Kaltimpemutihan pajak kendaraanprogram pemutihan pajak kendaraan 2025

Esnoe Wardhana

Next Post

Balik Kucing

Siaga Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir Ancam IKN dan Kota-Kota Sekitarnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Dua Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan pada Masyarakat IKN

22:01 Juni 6, 2025

SIMSALABIM! Miner Indonesia BUKTIKAN $WPI JADI Pi Coin di Pi Wallet, Bukan HOAX

21:30 Juni 6, 2025

Pi Coin Terkoreksi ke Zona Emas $0,60, Saatnya Pionir Kumpulin Sebelum Meledak?

21:01 Juni 6, 2025

Inspirasi Desain Rumah Minimalis Modern yang Cocok untuk Area Suburban

20:45 Juni 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version