IKNPOS.ID – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diluncurkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Program relaksasi tahap II ini diluncurkan setelah sebelumnya sukses melaksanakan program relaksasi pajak pertama dalam program THR spesial Lebaran.
“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” kata Rudy, Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, relaksasi pajak tahap kedua diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim.
Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
“Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025,” kata Rudy Masud.
Gebrakan kedua Gubernur Kaltim terkait relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim.
Rudy Mas’ud ingin agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajak juga di Kaltim.
Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajak adalah daerah asal kendaraan.
“Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan,” tegas Gubernur.
“Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajak, Hanya membayar tahun berjalan,” imbuhnya.
Gubernur juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.