IKNPOS.ID – Untuk memudahkan warga mengakses informasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menyediakan layanan internet gratis yang dipasang di sejumlah fasilitas umum di daerah itu.
“Layanan internet publik tidak dipasangi kata sandi, jadi masyarakat bisa gunakan kapan saja,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PPU, Khairudin, Rabu, 23 April 2025.
Kapasitas internet publik yang disiapkan Pemerintah Kabupaten PPU tersebut rata-rata 50-100 Megabits per second (Mbps).
Pemerintah kabupaten terus memperluas cakupan dan meningkatkan layanan internet gratis untuk warga tersebut, sedangkan tahun ini dialokasikan dalam APBD lebih kurang Rp1,8 miliar.
Tahun ini disiapkan 21 titik layanan internet yang bisa diakses secara umum oleh masyarakat secara cuma-cuma, tersebar di Kecamatan Penajam 13 titik serta Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu, masing-masing empat titik.
Layanan internet publik di Kecamatan Penajam, di antaranya dipasang di pelabuhan kapal cepat dan kapal kayu (klotok), Pelabuhan Chevron, terminal, pasar induk, lapangan sepak bola mini, alun-alun, kantor bupati ruang tunggu rumah sakit umum darah (RSUD), ruang tunggu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan internet gratis yang dipasang di Kecamatan Waru berada di ruang tunggu Kantor Kelurahan Waru, ruang tunggu Kantor Kecamatan Waru, Pasar Waru, dan ruang tunggu Kantor Desa Bangun Mulyo
Di Kecamatan Babulu, layanan internet publik dipasang di ruang tunggu Kantor Kecamatan Babulu, ruang tunggu Puskesmas Babulu, Pasar Babulu, dan lapangan sepak bola Desa Babulu Darat.
“Kami juga sediakan 92 titik layanan internet tersebar di kantor dinas, rumah sakit, puskesmas dan kantor bupati,” katanya.
Layanan Astinet juga dipasang di tujuh titik kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta layanan Virtual Private Network (VPN) juga dipasang di tujuh titik kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Peningkatan dan perluasan cakupan layanan internet publik gratis tersebut untuk memberikan kemudahan warga memperoleh informasi dan meningkatkan pelayanan umum di setiap OPD atau SKPD, demikian Khairudin.