IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menegaskan dukungan penuh terhadap investor yang berpartisipasi dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di wilayah IKN.
Penjaminan investasi ini dilakukan melalui struktur penjaminan bersama (co-guarantee) yang melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Skema co-guarantee ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan finansial kepada para investor, sekaligus memastikan bahwa kewajiban Otorita IKN dalam perjanjian KPBU dapat terlaksana dengan baik sesuai kontrak yang telah disepakati.
Pada Rabu, 16 April 2025, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menggelar pertemuan resmi dengan Konsorsium China Harbour Engineering Co. Ltd. (CHEC) dan IJM, yang diwakili oleh Vice President CHEC, Liu Baohe, di Kantor Otorita IKN, Nusantara.
Dalam diskusi tersebut, Basuki menegaskan bahwa investor tidak perlu ragu untuk berinvestasi di IKN karena adanya jaminan dari pemerintah dan PT PII.
“Tidak ada alasan bagi investor untuk ragu. Pemerintah dan Kementerian Keuangan memberikan jaminan penuh agar pembangunan tidak terhenti di tengah jalan,” ujar Basuki.
Konsorsium CHEC-IJM juga mengajukan pertanyaan terkait struktur penjaminan dan perlindungan risiko jangka panjang yang diberikan pemerintah, yang kemudian dijelaskan secara detail dalam pertemuan tersebut.
Proyek KPBU Prioritas di IKN
Saat ini, Konsorsium CHEC-IJM tengah mengerjakan beberapa proyek strategis di IKN, antara lain pembangunan 20 tower hunian ASN dengan total 1.058 unit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Sub Wilayah Perencanaan 1B, serta pembangunan Jalan dan Multi Utility Tunnel (MUT) sepanjang 26,87 km di KIPP SWP-1C.
Basuki menambahkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki rekam jejak yang kuat dalam pelaksanaan proyek KPBU tanpa pernah terjadi terminasi. Sebelum proyek KPBU dimulai, Otorita IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses pengawasan.
Mekanisme Penjaminan Bersama untuk Kepastian Investasi
Penjaminan bersama antara PT PII dan Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas penjaminan yang dimiliki PT PII sendiri. Dengan skema co-guarantee, risiko finansial dan operasional proyek KPBU dapat diminimalisir sehingga memberikan rasa aman bagi investor.