IKNPOS.ID – Selaras dengan kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengoptimalkan pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak secara digital.
“Kami gencarkan sosialisasi kepada warga yang belum paham pembayaran pajak secara digital,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, Kamis, 10 April 2025.
Bapenda Kabupaten PPU terus memberikan edukasi kepada masyarakat secara menyeluruh (masif), melalui media sosial maupun tatap muka agar pemahaman warga terhadap pembayaran pajak digital meningkat.
“Pemerintah kabupaten target digitalisasi pembayaran pajak tercapai 100 persen pada 2025,” katanya.
Pada 2024, masyarakat Kabupaten PPU yang membayar pajak secara digital baru mencapai 50 persen, sisanya membayar pajak secara manual atau langsung mendatangi Kantor Bapenda setempat karena tidak paham tentang digital.
Menurut Hadi, selain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap digital terutama warga yang berusia 40 tahun ke atas, kendala lainnya akses jaringan internet di sejumlah wilayah pedesaan masih minim.
Tetapi Pemerintah Kabupaten PPU terus mengupayakan agar pembayaran pajak secara digital dapat mencapai 100 persen dengan mempermudah pembayaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu.
“Pemerintah kabupaten menargetkan PAD Rp200 miliar pada 2025, lebih tinggi dari realisasi PAD pada 2024 yang tercatat Rp170 miliar,” lanjut Hadi.