IKNPOS.ID – Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara kini terus bergulir. Namun, suara kritis kembali terdengar dari Kompleks Parlemen Senayan.
Kali ini datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, yang mengingatkan pemerintah agar tidak menjalankan agenda besar ini setengah-setengah.
Menurut Ujang, pemindahan ibu kota bukan proyek iseng apalagi sekadar pencitraan politik.
Ia menekankan bahwa pemindahan IKN adalah amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Bahwa ini (pemindahan ibu kota) bukan produk main-main. Ini adalah produk yang dipayungi oleh undang-undang. Jadi di situ lah optimisme kita,” tegasnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB pada Selasa, 22 April 2025.
Masyarakat Masih Ragu, Pemerintah Diminta Tegas dan Satu Komando
Dalam pernyataannya, Ujang Bey menilai bahwa masyarakat masih memiliki keraguan terhadap proses pemindahan IKN, terutama karena narasi pemerintah belum kuat dan belum satu suara.
Bahkan, ia mengibaratkan proses ini seperti lari maraton yang sempat dimulai dengan sprint, namun kini seperti kehabisan napas di tengah jalan.
“Tinggal kita tunggu, apakah nanti bakal sprint lagi menuju garis finish? Yang jelas, saya yakin ini akan finish,” ujarnya optimis.
Tantangan Tahap Awal: Siapa ASN yang Pindah Duluan?
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Bey adalah soal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
Ia menilai masih ada kesan tarik-ulur dan ketidaktegasan mengenai kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindahkan lebih dulu.
“Sudah diumumkan oleh Ibu Menpan RB, kementerian/lembaga A, B, C akan menempati kantor di sana. Tapi pas dicek di BKN, datanya belum ada. Ini seperti saling tunggu, kamu duluan ya, bukan saya,” ujarnya sembari menyisipkan istilah Sunda, pahiri-hiri, yang menggambarkan saling menghindar.
ASN Pionir Perlu Diberi Insentif Lebih
Untuk mendorong semangat pindah ke IKN, Bey meminta agar ASN pionir atau kelompok pertama yang ditugaskan di IKN bisa mendapat benefit khusus, baik dari sisi tunjangan maupun fasilitas.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi stimulus yang efektif.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemindahan ASN tak boleh sekadar formalitas. Penempatan pegawai harus berbasis kebutuhan organisasi, bukan semata-mata demi pencitraan.
“Jangan sampai nanti pegawainya sudah di sana, tapi direkturnya masih di Jakarta.
Nanti butuh tanda tangan basah malah harus bolak-balik Jakarta-Nusantara. Harusnya bisa bekerja digital,” katanya memberi contoh nyata.