IKNPOS.ID – Rencana besar pemerintah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditunda.
Awalnya, pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Namun, seiring dinamika yang terjadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan bahwa jadwal tersebut harus mundur hingga tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
“Untuk itu, Bapak/Ibu Pimpinan Komisi II, pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi bangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ASN ini menjadi terarah dan selaras dengan prioritas nasional,” jelas Rini.
Kenapa Pemindahan ASN ke IKN Ditunda?
Ada beberapa alasan kuat mengapa pemindahan ASN ke IKN mengalami penundaan:
-
Seleksi Ulang ASN
Kemenpan RB berencana melakukan penapisan atau seleksi ulang ASN yang akan dipindahkan. Ini bertujuan memastikan hanya pegawai yang memang dibutuhkan dan sesuai dengan visi pembangunan IKN yang baru, yang akan ikut pindah. -
Penyesuaian Organisasi di Kementerian dan Lembaga
Banyak kementerian/lembaga (K/L) di kabinet Merah Putih yang sedang melakukan penataan organisasi dan konsolidasi internal. Dengan struktur baru yang masih berproses, tentu perlu penyesuaian terkait siapa saja ASN yang perlu dipindahkan. -
Infrastruktur di IKN Belum Sepenuhnya Siap
Hingga akhir 2024, pemerintah masih mengerjakan penyelesaian gedung perkantoran serta unit hunian untuk ASN. Ada perubahan jumlah kementerian/lembaga yang berimbas ke kebutuhan bangunan di IKN, sehingga penyediaan fasilitas belum rampung sepenuhnya.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan,” tegas Rini.
Surat Penundaan Resmi Sudah Dikirimkan
Menpan-RB Rini Widyantini memastikan bahwa surat penundaan pemindahan ASN sudah resmi dikirim ke seluruh kementerian/lembaga, serta ke para pegawai ASN yang bersangkutan.
Surat tersebut ditandatangani Menpan-RB pada 24 Januari 2025.
Dengan adanya surat ini, semua pihak kini menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.