IKNPOS.ID – Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan serius, bukan hanya sekadar simbolisasi belaka.
Menurut Giri, standar pelayanan minimal (SPM) harus menjadi syarat utama sebelum ASN benar-benar dipindahkan ke IKN.
Dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025), Giri menyampaikan kekhawatirannya kalau pemindahan dilakukan terburu-buru tanpa kesiapan yang matang.
“Pemindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi,” ujar Giri.
Lebih jauh, Giri menyarankan agar bukan hanya pejabat eselon I yang hadir di IKN. Menteri hingga Wakil Presiden pun harus berkantor di ibu kota baru ini sebagai wujud nyata dari keseriusan pembangunan nasional.
“Kalau hanya eselon I yang hadir, ASN akan kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi berjalan efektif,” tambahnya.
Bukan Sekadar Pindah, ASN Butuh Kepastian dan Kesejahteraan
Senada dengan Giri, Deddy Yevri Sitorus anggota Komisi II DPR RI lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan juga buka suara.
Ia mengingatkan bahwa ASN bukanlah sekadar “pengisi ruang” di gedung pemerintahan. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan dasar, keluarga, dan kesejahteraan yang harus dijamin.
“Jangan sampai ASN hanya menjadi pengisi ruang. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga,” tegas Deddy, yang juga Ketua DPP PDIP.
Deddy juga mendesak pemerintah memastikan kepastian hidup dan kelayakan fasilitas sebelum memindahkan ASN ke IKN. Ia tak ingin ada kesenjangan sosial dalam birokrasi di ibu kota baru nanti.
“Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kelayakan sebelum memindahkan mereka,” katanya dengan nada serius.
Penundaan Pemindahan ASN: Ada Apa?
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Menteri PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi adanya penundaan pemindahan ASN ke IKN.
Rini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/4/2025), Rini menjelaskan bahwa surat penundaan sudah dikirimkan ke seluruh kementerian dan lembaga.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang akan dipindahkan, melalui surat MenPAN yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” kata Rini.
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Rini menyebutkan, perubahan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih menjadi salah satu faktor pertimbangan.
Tak hanya itu, ASN yang dipindahkan nantinya juga akan melalui proses seleksi ulang, yang rencananya baru dilakukan pada tahun 2026.