IKNPOS.ID – Lagi-lagi Pi Network jadi sorotan. Ini setelah beredar kabar pemegang Pi Coin berpeluang mengajukan kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hong Kong. Tentu dengan sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Jika kabar tersebut benar, ini bisa menjadi terobosan besar yang memperkuat legitimasi Pi sebagai aset digital yang terintegrasi dengan sistem finansial global.
Apa Itu Pi Network?
Pi Network adalah mata uang digital yang diklaim lebih mudah diakses dibanding Bitcoin atau Ethereum. Karena bisa ditambang (mining) hanya melalui smartphone.
Proyek ini digadang-gadang sebagai kripto ramah pemula. Terutama di negara berkembang. Termasuk di Indonesia.
Namun, tantangan utama Pi Network adalah kredibilitas dan likuiditasnya. Berbeda dengan Bitcoin yang sudah diterima luas. Pi masih dalam tahap pengembangan. Belum sepenuhnya terdaftar di bursa kripto besar.
Benarkah Pemilik Pi Bisa Dapat KTP Hong Kong?
Belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Hong Kong atau tim Pi Network. Namun, kabar ini muncul karena dukungan beberapa mitra fintech di Hong Kong yang memungkinkan konversi Pi Coin ke fiat (uang tradisional). Yakni Pi Coin ditukar uang tunai Dolar Hong Kong (HKD).
Manfaat Jika Benar Terealisasi:
- Kartu identitas resmi Hong Kong (bagi yang memenuhi syarat)
- Akses ke layanan perbankan lokal
- Kemudahan transaksi keuangan internasional
- Legitimasi lebih besar bagi Pi Coin di pasar kripto
Syarat & Cara Pengajuan KTP Hong Kong (Jika Berlaku)
Jika kabar ini benar, kemungkinan syaratnya meliputi:
- Memiliki sejumlah Pi Coin dalam jumlah tertentu
- Verifikasi identitas (KYC) yang ketat
- Bekerja sama dengan mitra fintech Hong Kong
- Memiliki alamat atau koneksi bisnis di Hong Kong
Meski kabar Pi Network dan KTP Hong Kong menarik, hingga saat ini belum ada bukti konkret. Jika benar, ini bisa menjadi langkah revolusioner bagi dunia kripto. Pemegang Pi Coin disarankan bersabar. Jangan terburu-buru. Selalu pantau dan ikuti informasi resmi yang benar-benar valid.