Rekayasa Tender dan Pembuangan Sampah Ilegal
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Banten, Wahyunoto tak hanya terlibat dalam rekayasa tender proyek pengelolaan sampah, tetapi juga berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang ilegal.
Lahan-lahan pembuangan tersebut diketahui tidak memenuhi standar sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan bahkan berada di lahan milik perseorangan, tersebar di beberapa titik di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Wahyunoto juga diduga kuat bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti dalam mengatur dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar PT EPP bisa memenangkan tender, meskipun perusahaan itu tidak memiliki pengalaman di bidang pengelolaan sampah.
Peran CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR)
Sebagai bentuk manipulasi lanjutan, mereka membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor proyek.
Dalam pelaksanaannya, justru PT EPP tidak mengerjakan pekerjaan secara langsung, melainkan disubkontrakkan lagi ke berbagai perusahaan lain, seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Namun, pembayaran penuh atas proyek senilai Rp75,9 miliar tetap diterima oleh PT EPP.
“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Jerat Hukum dan Proses Selanjutnya
Atas tindakannya, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan sementara akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil tim penyidik menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proyek-proyek publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Reaksi warga Tangsel pun menjadi sinyal kuat bahwa publik sudah tidak lagi toleran terhadap praktik-praktik kotor di balik sistem pemerintahan.
Kini, harapan masyarakat hanya satu: agar kasus ini benar-benar dibuka secara terang-benderang, dan ke depan pengelolaan sampah di Tangsel bisa ditata ulang secara bersih, transparan, dan profesional.