Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Mahkamah juga menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 batal. Sehingga PSU Kukar harus dilaksanakan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan.