Home Ragam Kejati Lampung Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka
Ragam

Kejati Lampung Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka

Share
Share

IKNPOS.ID – Dua karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Lampung yang menelan anggaran Rp1,25 triliun.

Dugaan korupsi proyek jalan tol Lampung diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), yang dikerjakan antara tahun 2017 hingga 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan kedua pejabat PT Waskita Karya tersebut adalah MW alias WDD (Widodo) yang menjabat sebagai Kasir Divisi V PT Waskita Karya dan dan JG alias TWT (Juanta Ginting) Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Divisi V PT Waskita Karya Tbk.

“Keduanya langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya di Kejati Lampung, Senin (21/4/2025).

Diungkapkannya para tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek konstruksi dengan menggunakan vendor fiktif dan penyalahgunaan identitas vendor.

“Mereka merekayasa LPJ proyek jalan tol pada segmen KM 100+200 hingga KM 112+200. Modusnya dengan menggunakan vendor fiktif dan pinjam nama,” ujar Armen dalam konferensi pers, Senin malam.

Proyek jalan tol tersebut memiliki nilai total Rp1.253.922.600.000 atau Rp1,25 triliun, namun dugaan praktik korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar. Pembangunan jalan yang terdampak kasus korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur strategis nasional.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup proyek tersebut, termasuk peran pihak manajemen maupun rekanan eksternal.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti merugikan negara,” tegas Armen.

Share
Related Articles
BTN
Ragam

BTN Salurkan 6 Juta KPR hingga April 2026, Perkuat Transformasi Beyond Mortgage

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menegaskan perannya...

Ragam

Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang BTN

Peresmian BTN Ecopark dan Kantor Cabang merupakan salah satu bukti nyata BTN...

IKN
Ragam

Dorong Pemberdayaan dan Pemanfaatan Lahan Berkelanjutan, Otorita IKN Fasilitasi Pertemuan PT InHutani dan Kelompok Tani Raya Merdeka

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong penguatan sektor pertanian lokal...

BNI
Ragam

BNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menegaskan...