Kajati Banten Bungkam Soal Tersangka dari Pemkot Tangsel
Lalu bagaimana nasib Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel yang diduga ikut terlibat?
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kejati Banten, Siswanto, memilih irit bicara.
Lewat pesan singkat WhatsApp kepada fin.co.id, Siswanto hanya memberikan jawaban singkat:
“Tunggu perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Jawaban itu seakan memberi sinyal bahwa penyidik sudah mengantongi bukti kuat dan hanya tinggal menunggu waktu sebelum menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat Pemerintah Kota Tangsel.
Ladang Korupsi Bermodus Klasik?
Kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar ini bisa jadi contoh klasik dari bagaimana anggaran publik diselewengkan lewat proyek yang seharusnya berdampak besar untuk masyarakat.
Modusnya pun lazim, penunjukan rekanan tak kompeten, pengalihan pekerjaan ke pihak lain, tapi tetap menerima bayaran penuh.
Yang lebih menyedihkan, masyarakat Tangsel masih harus bergelut dengan masalah sampah di lingkungan mereka. Padahal, anggaran besar sudah dikucurkan.
Masyarakat Waspada, Penegak Hukum Jangan Kendor
Kini publik menanti langkah Kejati Banten selanjutnya. Penahanan Syukron hanyalah awal.
Jika benar ada pejabat Pemkot Tangsel yang turut bermain dalam kasus ini, maka sudah semestinya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu!.