Home News Kasus Korupsi Sampah di Tangsel Terbongkar! Dirut PT EPP Ditahan, Siapa Pejabat Pemkot yang Bakal Menyusul?
News

Kasus Korupsi Sampah di Tangsel Terbongkar! Dirut PT EPP Ditahan, Siapa Pejabat Pemkot yang Bakal Menyusul?

Share
Kajati Banten Siswanto akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Share

IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar makin menyeruak ke permukaan.

Pada Senin 14 April 2025, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan satu tersangka dari pihak swasta yakni Syukron Yuliadi Mufti.

Syukron yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), digelandang ke Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus (pidsus) Kejati Banten.

Penahanan ini pun jadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang disinyalir dikorupsi bukanlah angka kecil. Dan kini muncul satu pertanyaan besar.

Siapa pejabat Pemerintah Kota Tangsel yang akan menyusul jadi tersangka?

Syukron Diduga Bersekongkol dengan Pejabat DLH Kota Tangsel

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa Syukron tidak sendirian dalam kasus ini.

Ia diduga kuat bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL selaku Kepala DLH Tangsel agar proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah bisa dikerjakan oleh PT EPP,” ungkap Rangga.

Namun ironisnya, PT EPP yang mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah ini ternyata tidak mengerjakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Alih-alih menjalankan pengelolaan dan pengangkutan sampah, PT EPP justru menyerahkan pekerjaan tersebut ke pihak lain.

Proyek Tidak Dikerjakan, Uang Tetap Mengalir

Dari hasil penyidikan sementara, PT EPP telah menerima dana lebih dari Rp75 miliar, tetapi pengelolaan dan pengangkutan sampah ternyata tidak dilaksanakan langsung oleh perusahaan ini.

Justru, pekerjaan itu dilimpahkan ke sejumlah perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, hingga CV BSIR.

“Hal itu jelas bertentangan dengan regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang penanganan sampah rumah tangga dan sejenisnya,” terang Rangga.

Rangga juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Syukron dan perusahaannya telah melanggar hukum, dan kini ia dijerat dengan sejumlah pasal berat.

Di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Related Articles
News

Ditopang IKN, Transfer APBN ke Kaltim 2025 Tembus Rp40,2 Triliun, Ini Rinciannya

IKNPOS.ID - Realisasi transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Provinsi...

News

Pembangunan Terus Dikebut, Basilika IKN Ditarget Siap Digunakan Mei 2026

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i melakukan pengecekan langsung...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...