IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan baru dari sektor pajak daerah, salah satunya melalui pajak hiburan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU untuk menjaga stabilitas penerimaan, terutama di tengah fluktuasi proyek strategis nasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Potensi-potensi yang kita optimalkan seperti pajak hiburan, kan tahun lalu itu belum ada. Nah, di tahun ini kita masukkan sebagai tambahan potensi dari sisi pajak hiburan,” ujar Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sektor hiburan, meski masih dalam tahap berkembang, memiliki kaitan erat dengan keberadaan para pekerja di proyek pembangunan IKN.
Selama ini, sebagian besar pelanggan tempat hiburan berasal dari para pekerja tersebut. Maka, penurunan jumlah pekerja IKN secara langsung ikut mempengaruhi pendapatan dari sektor ini.
“Pajak hiburan ini kan korelasinya juga dengan IKN. Kalau IKN kemarin pekerjanya sudah ada yang pulang kampung karena proyeknya sudah selesai, kan tentu berkurang. Karena kan pelanggannya kan hampir rata-rata pekerja di sana,” katanya.
Meski demikian, kontribusi sektor ini cukup signifikan dibanding potensi lainnya yang masih dalam kategori berkembang. Hadi menyebut bahwa secara presentase, pajak hiburan menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam struktur pajak baru yang dikembangkan Bapenda.
“Pajak hiburan, persentasenya iya cukup tinggi. Kalau kita persentasekan ril-nya, pajak hiburan itu di 40 persen,” ungkapnya.
Pemerintah daerah kini berfokus untuk mendorong pelaku usaha hiburan di PPU agar dapat mengelola aktivitas usahanya dengan tertib secara administratif, terutama dalam pelaporan dan kewajiban perpajakan.
Dengan semakin berkembangnya kawasan penyangga IKN, Hadi menilai potensi pendapatan dari pajak hiburan akan tetap terbuka, meskipun masih fluktuatif.