IKNPOS.ID – Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mendapat respons baik dari masyarakat.
Terlebih, ada doorprize sebesar Rp5 miliar untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran. Doorprize total sebesar Rp5 miliar itu bisa berbentuk mobil, umroh, sepeda motor, atau dana.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Gubernur Rudy dan Wagub Seno mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB untuk warga yang memiliki tunggaan pembayaran.
Selain pemutihan PKB, Pemprov Kaltim juga akan memberikan doorprize (hadiah) kepada wajib pajak melalui Gebyar Pajak 2025, dengan total hadiah sebesar Rp5 miliar.
Setiap warga yang membayar pajak akan mendapatkan nomor undian untuk mendapatkan Doorprize. Doorprize akan diundi pada Agustus mendatang.
“Oleh karena itu, kita harapkan kepada seluruh masyarakat Kaltim yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotornya, dapat memanfaatkan pemutihan PKB mulai 8 April sampai 30 Juni 2025,” ujar Gubernur Rudy saat inspeksi mendadak pelayanan pembayaran PKB di Samsat Induk Samarinda.
“Dan Pemprov juga akan memberikan hadiah kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan total hadiah sebesar Rp 5 miliar.
Cepat bayar pajak mumpung ada doorprizenya,” sambungnya mengimbau.
Untuk hadiah sebesar Rp5 miliar, menurut Gubernur Rudy, nanti akan dibicarakan apakah berupa umroh, sepeda motor, mobil ataupun berbentuk dana dan lainnya.
Pemberian doorprize tersebut untuk memberikan motivasi untuk para wakib pajak agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Untuk memotivasi para wajib pajak dapat taat membayar pajak kendaraan bermotornya, selain diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) spesial pemutihan PKB, kita juga menyediakan doorprize atau hadiah bagi para wajib pajak. Ini adalah sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada masyarakat yang taat membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengharapkan dengan adanya pemutihan PKB serta Gebyar Pajak dapat memotivasi dan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk membayar pajak tepat waktu.