Home Ragam Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara
Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Share

“Kami syukuri adanya pengurangan hukuman, namun secara objektif, kami nilai belum adil. Banding adalah opsi yang paling mungkin,” kata Dede.

Menurutnya, BSI dinilai tergesa-gesa dalam melaporkan kasus ke Mabes Polri, padahal menurut pihaknya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.

 

Share
Related Articles
aplikasi wondr BNI
Ragam

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat perlindungan...

BNI
Ragam

BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak nasabah...

Poto: Sains Indonesia
Ragam

Mengenal Papuyu, Ikan Kecil Istimewa Khas Kalimantan

IKNPOST.ID - Jika Pulau Jawa punya Nila dan Sumatra punya Patin, maka...