IKNPOS.ID – Demi kenyamanan pembeli di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemerintah setempat melalui instansi terkait melakukan penataan atau penertiban parkir liar.
Hingga kini, keberadaan parkir liar masih marak di pasar tradisional di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol Pamong Praja Kabupaten PPU telah melakukan penertiban.
“Kami sudah melakukan penertiban juru parkir liar di kawasan Pasar Induk Penajam (Nenang),” kata Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Margono Hadi Sutanto, Minggu, 6 April 2025.
Bersih-bersih juru parkir liar ini berangkat kerap adanya aduan yang datang dari masyarakat saat ingin berbelanja di pasar. Sehingga dirasa cukup mengganggu dan meresahkan kala berada di area Pasar Nenang.
“Akhir-akhir ini banyak aduan ketidaknyamanan pengunjung termasuk ada laporan tentang indikasi juru parkir liar,” jelasnya.
Dengan telah ditertibkan parkir-parkir liar di pasar, ia mengharapkan masyarakat dapat lebih nyaman lagi saat ingin berbelanja. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi rekayasa parkir di pasar.
“Diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman lagi saat di pasar,” harapnya.
Menurutnya, terkait penindakan, ranah itu ada pada Dishub Kabupaten PPU. “Dishub punya kewenangan untuk pemeriksaan juru parkir liar,” pungkas Margono.
Sekadar diketahui, seyogianya telah terdapat parkir resmi di Pasar Penajam. Hanya saja, saat berada di kawasan pasar, pengunjung kerap didatangi juru parkir liar. Sehingga harus kembali mengeluarkan uang lebih untuk parkir.
NomorsatuKaltim