Untuk siswa SD & SMP:
Wajib didampingi orang tua/wali saat mencairkan dana di bank.
Yang harus dibawa:
-
Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)
-
Identitas diri (siswa/orang tua)
-
Kartu debit dari rekening SimPel
-
Datang ke bank penyalur (biasanya BRI atau BNI)
-
Ikuti prosedur pencairan yang berlaku
Bisa juga dilakukan melalui ATM, jika sudah memiliki kartu debit aktif.
Penting: Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang atau sekolah.
Gunakan Dana PIP dengan Bijak
PIP adalah bantuan pendidikan, jadi pastikan dana digunakan sesuai tujuannya. Ini beberapa contoh penggunaan dana PIP yang diperbolehkan:
-
Beli seragam dan sepatu sekolah
-
Beli buku, alat tulis, tas
-
Biaya transportasi ke sekolah
-
Biaya pribadi untuk mendukung kegiatan belajar
Cara Daftar Sebagai Penerima PIP
Belum pernah terdaftar PIP tapi merasa layak mendapatkannya? Yuk, coba daftar!
Syarat utama penerima:
-
Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berada dalam keluarga miskin/rentan miskin
-
Termasuk siswa yatim/piatu, disabilitas, korban bencana, siswa putus sekolah yang kembali bersekolah, atau yang orang tuanya sedang menjalani hukuman penjara
Cara daftar:
-
Siapkan dokumen: KK, Akta, SKTM atau KKS, rapor, surat BSM
-
Daftar ke sekolah masing-masing
-
Sekolah akan input data ke sistem Dapodik
-
Tunggu proses verifikasi dari pusat
Bantuan PIP 2025 adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendorong pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan pencairan dana mulai 10 April 2025, semoga semakin banyak siswa yang terbantu dan semangat menempuh pendidikan hingga lulus.
Jangan lupa cek statusmu di pip.kemdikbud.go.id ya, dan manfaatkan dana yang diberikan dengan bijak.
Kalau kamu ingin update berita PIP terbaru, bookmark laman ini atau follow akun resmi Instagram @sobatpip!