IKNPOS.ID – Pemerintah pusat mengklaim bahwa warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima ganti rugi.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin.
“Sebagian besar warga terdampak pembangunan Kota Nusantara telah menerima nilai kompensasi yang ditawarkan pemerintah pusat,” ujar Alimuddin, dikutip dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.
Warga yang Belum Terima Kompensasi Diminta Segera Lengkapi Administrasi
Alimuddin juga meminta warga yang belum menerima kompensasi agar segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Saat ini, pemerintah tengah memproses pengadaan lahan untuk proyek pengendali banjir di Kelurahan Sepaku. Beberapa warga pemilik lahan di daerah tersebut telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan.
Namun, bagi warga yang tidak sepakat dengan nilai kompensasi yang diberikan pemerintah, dana ganti rugi akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.
Dengan mekanisme ini, uang kompensasi tetap tersedia hingga ada kesepakatan antara pemerintah dan warga pemilik lahan.
Proyek Pengendali Banjir dan Perbaikan Infrastruktur di IKN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga tengah melakukan peninjauan ulang terhadap desain proyek pengendali banjir di kawasan IKN.
Penyesuaian ini bertujuan agar proyek tersebut tidak merugikan masyarakat yang masih tinggal di lokasi terdampak.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di kawasan terdampak.
Menurut Alimuddin, proses pengadaan lahan dan relokasi warga dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menggusur atau merelokasi warga secara paksa.
Pengadaan Lahan IKN Berjalan Sesuai Peraturan Presiden
Pengadaan lahan untuk pembangunan IKN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota Indonesia.