IKN Pos
Rabu, Agustus 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

UU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat Adat, Warga Dayak Ajukan Gugatan ke MK

Rizal Husen by Rizal Husen
20:02 Maret 9, 2025
in News
A A
Suasana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN),

Istana Negara dan Istana Garuda IKN Simbol Strategis Ibu Kota Indonesia--KemenPU

“Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga warisan budaya yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tegas warga Dayak ini.

Prinsip Keadilan Sosial dalam UUD 1945

Dalam permohonannya, Stepanus menegaskan bahwa UUD 1945 mengamanatkan penguasaan tanah oleh negara harus membawa manfaat bagi rakyat, bukan hanya untuk segelintir pemilik modal. Ia menilai bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang terlalu lama bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan.

“Pemberian HGU hingga 95 tahun berisiko mencederai prinsip keadilan sosial karena hanya menguntungkan pemegang hak secara eksklusif,” imbuhnya.

Risiko Pemusatan Penguasaan Tanah

Stepanus juga memperingatkan bahwa aturan ini berpotensi memicu pemusatan penguasaan tanah di tangan individu atau badan hukum tertentu. “Jangka waktu yang panjang dapat memperburuk ketimpangan akses terhadap tanah dan memicu konflik agraria,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa situasi ini bertentangan dengan semangat reforma agraria yang diusung dalam UU Pokok Agraria.

Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Alternatifnya, ia meminta agar jangka waktu HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 30 tahun.

Warga Dayak dan Petitum Lengkap

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Alternatif: Menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
    • HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun.
    • HGB maksimal 30 tahun.

Gugatan Stepanus Febyan Babaro terhadap UU IKN mencerminkan keresahan masyarakat adat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka. Aturan hak tanah dengan jangka waktu yang terlalu lama dianggap mengancam kelestarian tanah adat dan berpotensi memicu konflik agraria. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah kepentingan masyarakat adat akan dilindungi atau justru dikorbankan untuk kepentingan investasi.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dampak UU IKN terhadap masyarakat adatGugatan UU IKNGugatan warga Dayak terhadap UU IKNHak Guna Bangunan (HGB) 80 tahunHak Guna Usaha (HGU) 95 tahunHak Tanah 80-95 TahunHeadlineIbu kota nusantaraIbu Kota Nusantara (IKN)IKNPOS.IDKonflik AgrariaKonflik agraria di KalimantanMahkamah KonstitusiPerlindungan tanah adat DayakTanah AdatUU IKNUU IKN dan hak tanah masyarakat adatUU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat AdatUU IKN Digugat ke MKWarga DayakWarga Dayak Ajukan Gugatan ke MK

Rizal Husen

Next Post
Berdasar Perpres 75/2024, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

OIKN: Sebagian Besar Warga Terdampak Pembangunan IKN Setujui Nilai Kompensasi Pemerintah

Cagub Sulteng Targetkan Daerahnya Jadi Pemasok Utama Kebutuhan Pangan IKN

Pembangunan Bendung Gerak Talake Jadi Solusi Masalah Irigasi Pertanian di Serambi IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Hati-Hati! Ini 5 Ciri HP Kamu Mungkin Sedang Disadap

11:20 Agustus 6, 2025

Isi Survei Dapat Saldo DANA Gratis! Ini 5 Aplikasi Resmi yang Terbukti Membayar

10:45 Agustus 6, 2025

Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025: Taurus dan Virgo Panen Keberuntungan

10:27 Agustus 6, 2025

3 Tren Rumah Tropis Minimalis 2025: Hemat Energi, Estetik, dan Ramah Lingkungan

10:02 Agustus 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version