Home News UU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat Adat, Warga Dayak Ajukan Gugatan ke MK
News

UU IKN Dianggap Merugikan Masyarakat Adat, Warga Dayak Ajukan Gugatan ke MK

Share
Suasana di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN),
Istana Negara dan Istana Garuda IKN Simbol Strategis Ibu Kota Indonesia--KemenPU
Share

 IKNPS.ID – Stepanus Febyan Babaro, seorang warga suku Dayak, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN yang mengatur jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT). termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Bunyi Pasal yang Digugat:

  • Pasal 16A ayat (1): HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 95 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.
  • Pasal 16A ayat (2): HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.
  • Pasal 16A ayat (3): Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Stepanus menilai aturan ini merugikan masyarakat adat, termasuk dirinya, baik secara aktual maupun potensial. Ia merasa cemas dan khawatir bahwa jangka waktu yang terlalu lama ini akan mengancam kelestarian tanah leluhur yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat.

Isi Gugatan Warga Dayak 

Stepanus menyatakan aturan ini berpotensi meminggirkan masyarakat adat. “Pemerintah lebih memprioritaskan investor daripada memikirkan nasib masyarakat adat,” ujarnya. Ia juga mencontohkan banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia di mana tanah adat dicaplok oleh perusahaan-perusahaan besar.

Selain itu, ia khawatir bahwa aturan ini akan memperpanjang sejarah konflik agraria di Indonesia. “Mafia agraria semakin merajalela, dan saya pesimis tanah adat di Kalimantan, khususnya milik masyarakat Dayak, akan terlindungi,” paparnya.

Ancaman Nagi Generasi Mendatang

Stepanus juga menyoroti dampak jangka panjang aturan ini terhadap generasi mendatang. Ia khawatir bahwa anak dan cucunya tidak akan lagi memiliki akses terhadap tanah leluhur yang menjadi bagian penting dari identitas budaya mereka.

Share
Related Articles
News

Skandal Kredit Ekspor Rp11 Triliun: KPK Incar Petinggi BNI, 5 Tersangka Resmi Terjerat!

IKNPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang sektor perbankan nasional setelah mengungkap...

kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh,...

Mensos Saifullah Yusuf.
News

Gus Ipul Beberkan Data Terbaru: 89 Persen PKH Sudah Masuk Rekening Penerima

Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa realisasi penyaluran bantuan sosial...

News

Kemenag Siapkan Pembangunan Madrasah Terintegrasi di IKN untuk Dukung Pendidikan Berkualitas

Menteri Agama Nasaruddin Umar berencana membangun Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara...