Home News Tiket Pesawat dan Tarif Tol Dipastikan Dapat Diskon Selama Mudik Lebaran 2025
News

Tiket Pesawat dan Tarif Tol Dipastikan Dapat Diskon Selama Mudik Lebaran 2025

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.

Rincian Insentif PPN Tiket Pesawat

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan menanggung 6% dari total PPN 11% yang dikenakan pada penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi.

Sisanya, yaitu 5% tetap menjadi tanggungan penerima jasa atau penumpang.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu 1 Maret 2025.

Adapun penggantian dalam perhitungan PPN ini mencakup:

  • Tarif dasar (base fare)
  • Fuel surcharge
  • Biaya tambahan lainnya, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi

Contoh Perhitungan PPN Tiket Pesawat

Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tarif dasar (base fare): Rp700.000,-
  2. Fuel surcharge: Rp350.000,-
  3. PSC/airport tax: Rp150.000,-
  4. Extra baggage: Rp100.000,-
  5. Seat selection: Rp50.000,-

Maka perhitungan PPN yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection = Rp700.000 + Rp350.000 + Rp100.000 + Rp50.000 = Rp1.200.000

  • PPN yang menjadi beban penerima jasa (5%) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000
  • PPN yang ditanggung pemerintah (6%) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000

Total harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000 (Rp1.350.000 harga tiket + Rp60.000 PPN yang ditanggung penerima jasa).

Jangka Waktu Pemberlakuan Insentif PPN

Insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

Share
Related Articles
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
News

Dadan Hindayana Beberkan Menu MBG “Tahan Lama” untuk Siswa Selama Ramadan

BGN melakukan penyesuaian besar terhadap standar menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

Menkeu Optimistis Ekonomi RI Tembus 6 Persen pada 2026

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia...

BPJS Kesehatan
News

Cak Imin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Dalam Pembahasan

Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

CISARUA MENCEKAM! 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor

IKNPOS.ID - Memasuki hari keempat operasi kemanusiaan di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu,...