IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di segmen 1A dan 1B tetap berjalan meskipun terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan IKN 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Armen Adekristi, menyatakan bahwa proyek segmen 1A, yang memiliki panjang 5,9 kilometer dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan hingga kawasan Polsek Balikpapan Selatan, saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Status Pembangunan Segmen 1A dan 1B
Armen menjelaskan bahwa pekerjaan fisik segmen 1A belum dimulai karena masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai relaksasi anggaran.
“Untuk 1A kita masih menunggu kebijakan dari pusat terkait relaksasi anggaran. Namun, koordinasi telah dilakukan, dan diharapkan kontrak bisa dimulai awal tahun 2026. Target penyelesaian untuk segmen 1A dan 1B direncanakan rampung pada 2027 atau 2028,” kata Armen dikutip dari nomorsatukaltim, Rau 26 Maret 2025.
Sementara itu, segmen 1B, yang memiliki panjang 5,1 kilometer dari Polsek Balikpapan Selatan hingga Jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 8, telah mencapai progres pembangunan sekitar 5 persen.
“Progresnya masih 5 persen karena kontrak baru dimulai awal tahun ini,” jelas Armen.
Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Proyek Tol Balikpapan-IKN
Armen juga mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah berdampak pada kelangsungan proyek ini.
Pihaknya kini lebih fokus pada pembangunan infrastruktur yang bersifat fungsional guna mendukung akses antara Balikpapan dan IKN dengan anggaran yang tersedia.
“Jika segmen 1A dan 1B belum rampung, masyarakat masih bisa menggunakan alternatif jalan nasional yang tersedia,” katanya.
Proses Pembebasan Lahan untuk Segmen 1A dan 1B
Pembangunan segmen 1A dan 1B memerlukan pembebasan sejumlah besar lahan, termasuk fasilitas umum dan sosial.
- Segmen 1A membutuhkan pembebasan 181 bidang lahan, termasuk 144 unit bangunan, 1 masjid, dan aset yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Segmen 1B memerlukan pembebasan 1.307 bidang lahan, termasuk 269 unit bangunan, 2 musala, dan Kantor Polsek Balikpapan Selatan.
Armen menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengganti fasilitas yang terdampak secara adil.