IKNPOS.ID – Seiring dengan masuknya Kecamatan Sepaku ke daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dipimpin Kepala Otorita IKN (OIKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menambah empat wilayah kecamatan baru.
Langkah ini diambil agar Kabupaten PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom.
“Apabila Kecamatan Sepaku resmi diambil alih OIKN, maka jumlah kecamatan tinggal tiga, tidak memenuhi syarat daerah otonom,” jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, Kamis, 20 Maret 2025.
“Aturan yang baru untuk berdirinya daerah otonom kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan,” tambahnya.
Saat ini Kabupaten PPU memiliki empat kecamatan, salah satunya Kecamatan Sepaku. Akan tetapi, ke depan, kecamatan yang ditetapkan masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan menjadi wilayah kewenangan OIKN.
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU telah menyiapkan kajian pemekaran kecamatan dan juga telah disiapkan kajian pemekaran desa dan kelurahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Hasil kajian pemekaran wilayah yang telah dipersiapkan tersebut sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dan direncanakan hasil kajian pemekaran akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri secepatnya.
“Usulan pemekaran wilayah kecamatan kepada Kemendagri juga disatukan dengan usulan pemekaran desa dan kelurahan,” ujarnya lagi.
Rencananya pemekaran akan dilalukan di Kecamatan Penajam dan Babulu. “Wilayah Kecamatan Waru tidak dilakukan pemekaran karena hanya memilik empat desa dan kelurahan,” ucapnya.
Kecamatan Penajam yang memiliki 23 kelurahan dan desa sesuai hasil kajian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan dimekarkan untuk menambah dua wilayah kecamatan baru.
“Sesuai hasil kajian, untuk Kecamatan Babulu yang memiliki 12 desa dan kelurahan akan dimekarkan juga dengan menambah dua wilayah kecamatan baru sehingga Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tujuh kecamatan,” jelas Nicko.